Syarat & Ketentuan
Syarat & Ketentuan

Temukan informasi data perdagangan melalui infografis

Portal Satu Data Kementerian Perdagangan (selanjutnya disebut "Portal"). Portal ini dikelola oleh Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia selaku Walidata Perdagangan.

Setiap individu yang mengakses, mengunduh, memanfaatkan, atau mendaftar pada Portal (selanjutnya disebut "Pengguna") dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat oleh seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini.

  1. KETENTUAN UMUM
    1. Dasar Hukum
    2. Seluruh pengolahan, penyajian, dan publikasi data pada Portal ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Perdagangan.

    3. Definisi Data
    4. Data dan Informasi yang disajikan meliputi Data Statistik Perdagangan Dalam Negeri Dan Perdagangan Luar Negeri. Beberapa data dan informasi Perdagangan Dalam Negeri diantaranya data Produk Domestik Bruto, Jumlah Uang Beredar, Inflasi, Investasi, Harga pada SP2KP, Nomor Perdaftaran Barang dan data lainnya. Sedangkan data dan informasi Perdagangan Luar Negeri diantaranya Jumlah Perjanjian Perdagangan, Data Ekspor - Impor dan Neraca berdasarkan Negara, Provinsi, Pelabuhan dan data lainnya.

  2. HAK DAN LISENSI PENGGUNAAN DATA
    1. Akses Publik
    2. Data dan Informasi yang disajikan pada Portal merupakan Data Terbuka (Public Data) dapat diakses, diunduh, dan dimanfaatkan oleh Pengguna secara gratis untuk kepentingan analisis, akademis, perumusan kebijakan, maupun analisis bisnis.

    3. Atribusi (Pengutipan Sumber): Pengguna wajib mencantumkan sumber data secara resmi dalam setiap publikasi, karya tulis, laporan, atau turunan produk data yang menggunakan materi dari Portal ini dengan format minimum sebagai berikut:

      Sumber: Portal Satu Data Kementerian Perdagangan (satudata.kemendag.go.id) – [Tahun]

    4. Penggunaan Kembali (Reuse) & Komersialisasi: Pengguna diperbolehkan mengolah atau mengombinasikan data dari Portal ini dengan data lain, selama tidak mengubah makna asal data atau melakukan manipulasi informasi yang menyesatkan publik. Pengguna juga wajib mencantumkan atribusi dengan format minimum sebagai berikut:

      Sumber: Portal Satu Data Kementerian Perdagangan (satudata.kemendag.go.id) – [Tahun], diolah kembali oleh ….

  3. BATASAN PENGGUNAAN DAN LARANGAN
  4. Pengguna dilarang keras untuk:

    1. Menggunakan data dari Portal untuk tindakan melanggar hukum, penipuan, pencemaran nama baik, atau kegiatan yang merugikan kepentingan nasional/stabilitas ekonomi.
    2. Mengubah, memanipulasi, atau memalsukan data statistik resmi Kementerian Perdagangan lalu menyebarluaskannya seolah-olah sebagai data resmi Kementerian Perdagangan.
    3. Melakukan tindakan yang dapat merusak, mengganggu, atau membebani infrastruktur Portal, termasuk namun tidak terbatas pada serangan siber, penyebaran malware, atau teknik lainnya yang termasuk namun tidak terbatas dengan sifat mengunduh data diluar yang telah disediakan pada Portal.
    4. Menyebarkan data yang dikategorikan sebagai Data Dikecualikan atau Data Terbatas tanpa izin tertulis dari Walidata Perdagangan.
  5. AKUN PENGGUNA DAN KEAMANAN
    1. Pengajuan akses terhadap fitur tertentu, termasuk akses API khusus, permintaan data sektoral terbatas, serta pengunduhan himpunan data tertentu, dilakukan melalui surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan untuk memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.
    2. Pengguna bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk username dan password, serta memastikan bahwa akses terhadap akun hanya dilakukan oleh Pengguna sendiri. Pengguna juga bertanggung jawab atas seluruh aktivitas yang dilakukan melalui akun tersebut dan wajib segera melaporkan kepada Walidata Perdagangan apabila terdapat dugaan penyalahgunaan atau akses tidak sah terhadap akun.
    3. Walidata Perdagangan berkomitmen untuk melindungi data pribadi Pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menerapkan langkah-langkah teknis dan administratif yang wajar guna menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi yang dikelola dalam penyelenggaraan layanan.
    4. Walidata Perdagangan berhak melakukan pembatasan, pembekuan sementara, atau pemblokiran akun Pengguna apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan akun, pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan, pelanggaran ketentuan Perlindungan Data Pribadi, atau aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan, keandalan, dan keberlangsungan layanan.
  6. PENAFIAN DAN BATASAN TANGGUNG JAWAB (DISCLAIMER)
    1. Kementerian Perdagangan berupaya optimal untuk menjaga keakuratan, kelengkapan, dan kebaruan (up-to-date) data yang disajikan sesuai standar tata kelola Permendag Nomor 7 Tahun 2023. Namun demikian, data disajikan "as is" (apa adanya) dan "as available".
    2. Kementerian Perdagangan tidak bertanggung jawab atas kerugian finansial, kerugian bisnis, atau konsekuensi hukum yang timbul dari keputusan, tindakan, atau analisis yang dibuat oleh Pengguna berdasarkan data yang diperoleh dari Portal.
    3. Walidata Perdagangan tidak menjamin bahwa Portal akan selalu tersedia tanpa gangguan teknis, pemeliharaan sistem (maintenance), atau penghentian layanan sementara (downtime).
  7. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
    1. Seluruh logo, desain antarmuka, tata letak, kode program, dan merek "Satu Data Kementerian Perdagangan" merupakan Hak Kekayaan Intelektual milik Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
    2. Hak cipta atas data tetap melekat pada Kementerian Perdagangan/Unit Produsen Data terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
  9. Kementerian Perdagangan berhak untuk mengubah, menambah, atau memperbarui Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Perubahan akan berlaku efektif sejak ditayangkan pada halaman ini. Pengguna dianjurkan untuk memeriksa halaman ini secara berkala.

  10. HUKUM YANG BERLAKU DAN LAYANAN KONTAK
    • Syarat dan Ketentuan ini diatur, ditafsirkan, dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
    • Pengguna dapat menyampaikan pertanyaan, permohonan informasi atau klarifikasi data, usulan, serta pengaduan terkait penggunaan Portal Walidata Perdagangan melalui kanal layanan resmi yang disediakan oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan. Setiap permohonan atau pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur, kewenangan, dan standar pelayanan yang berlaku melalui Layanan Bantuan Kemendag : https://hero.kemendag.go.id/.
Pusat Bantuan Kemendag (HERO)