Temukan informasi data perdagangan melalui infografis
Portal Satu Data Kementerian Perdagangan (selanjutnya disebut "Portal"). Portal ini dikelola oleh Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia selaku Walidata Perdagangan.
Setiap individu yang mengakses, mengunduh, memanfaatkan, atau mendaftar pada Portal (selanjutnya disebut "Pengguna") dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat oleh seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini.
Seluruh pengolahan, penyajian, dan publikasi data pada Portal ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Perdagangan.
Data dan Informasi yang disajikan meliputi Data Statistik Perdagangan Dalam Negeri Dan Perdagangan Luar Negeri. Beberapa data dan informasi Perdagangan Dalam Negeri diantaranya data Produk Domestik Bruto, Jumlah Uang Beredar, Inflasi, Investasi, Harga pada SP2KP, Nomor Perdaftaran Barang dan data lainnya. Sedangkan data dan informasi Perdagangan Luar Negeri diantaranya Jumlah Perjanjian Perdagangan, Data Ekspor - Impor dan Neraca berdasarkan Negara, Provinsi, Pelabuhan dan data lainnya.
Data dan Informasi yang disajikan pada Portal merupakan Data Terbuka (Public Data) dapat diakses, diunduh, dan dimanfaatkan oleh Pengguna secara gratis untuk kepentingan analisis, akademis, perumusan kebijakan, maupun analisis bisnis.
Sumber: Portal Satu Data Kementerian Perdagangan (satudata.kemendag.go.id) – [Tahun]
Sumber: Portal Satu Data Kementerian Perdagangan (satudata.kemendag.go.id) – [Tahun], diolah kembali oleh ….
Pengguna dilarang keras untuk:
Kementerian Perdagangan berhak untuk mengubah, menambah, atau memperbarui Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Perubahan akan berlaku efektif sejak ditayangkan pada halaman ini. Pengguna dianjurkan untuk memeriksa halaman ini secara berkala.