Kebijakan Privasi
Kebijakan Privasi

Temukan informasi data perdagangan melalui infografis

Kebijakan Privasi ini merupakan komitmen Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (selanjutnya disebut "Kemendag"") untuk Portal Satu Data Kementerian Perdagangan (selanjutnya disebut "Portal").

Portal ini dikelola oleh Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia selaku Walidata Perdagangan. Setiap individu yang bukan merupakan pegawai Kemendag yang mengakses, mengunduh, memanfaatkan, mendaftar, menggunakan atau mengajukan permohonan Hak Akses Data Terbatas pada Portal, merupakan pengguna eksternal (selanjutnya disebut "Pengguna").

Pengguna dengan akun terverifikasi pada Portal secara otomatis memiliki Single Sign On Satu Data Kementerian Perdagangan (selanjutnya disebut "SSO Satu Data").

Pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan memberikan persetujuan eksplisit terhadap pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, dan pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dijelaskan dalam Kebijakan Privasi ini.

  1. LANDASAN HUKUM DAN PRINSIP PDP
  2. Pemrosesan Data Pribadi dalam penyelenggaraan Portal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Seluruh kegiatan pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, pengungkapan, pemindahan, hingga penghapusan Data Pribadi dilakukan secara sah, terbatas pada tujuan yang telah ditetapkan, serta memperhatikan prinsip keamanan, kerahasiaan, dan akuntabilitas. Dasar hukum yang menjadi acuan dalam pemrosesan Data Pribadi adalah sebagai berikut:

    1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Sebagai landasan utama dalam pemrosesan Data Pribadi, dengan menerapkan prinsip-prinsip pemrosesan yang sah, terbatas dan spesifik sesuai tujuan, transparan, akurat, terlindungi kerahasiaannya, serta dapat dipertanggungjawabkan.
    2. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, sebagai landasan penyelenggaraan tata kelola data pemerintah yang mendorong penyediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses serta dibagipakaikan antarinstansi pemerintah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
    3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Perdagangan, sebagai pedoman dalam penyelenggaraan tata kelola data bidang perdagangan yang menjamin kualitas, standar, interoperabilitas, serta pemanfaatan data secara terintegrasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.
  3. DATA PRIBADI YANG DIKUMPULKAN
  4. Pengguna SSO Satu Data dan Pengaju Hak Akses dapat merupakan individu perorangan dari Kementerian, Lembaga non Kementerian, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, atau Masyarakat Umum dengan data yang dikumpulkan antara lain:

    1. Data Pribadi & Akun
    2. - Nama Lengkap (Tanpa Gelar)

      - Nomor Induk Kependudukan (NIK)

      - Email

      - Nomor Handphone

      - Password

      - Konfirmasi Password
      Catatan Password: Minimal 8 karakter yang terdiri dari kombinasi Huruf Kecil, Huruf Besar, dan Angka.

    3. Data Pekerjaan / Instansi
    4. - Asal Instansi

      - Nama Instansi

      - Unit Kerja/Divisi

      - NIP (Nomor Induk Pegawai) (catatan khusus ASN)

    5. Data Lokasi Instansi
    6. - Provinsi (Provinsi Instansi)

      - Kabupaten/Kota (Kabupaten/Kota Instansi)

      - Kecamatan (Kecamatan Instansi)

      - Kelurahan (Kelurahan/Kota Instansi)

      - Alamat Instansi

  5. TATA CARA PENDAFTARAN SSO DAN PENGAJUAN HAK AKSES DATA TERBATAS
  6. Portal menyediakan data terbuka untuk umum dan Data Terbatas/Spesifik yang memerlukan verifikasi identitas.

    1. Pendaftaran & Autentikasi SSO Satu Data
    2. Pengguna mendaftar pada https://satudata.kemendag.go.id/sign_up dengan menginputkan dan mengirimkan data pada Poin 2. Pengguna akan menerima email aktivasi akun. Setelah SSO Satu Data aktif, Pengguna dapat login menggunakan SSO Satu Data.

    3. Prosedur Pengajuan Hak Akses Data Terbatas
    4. Untuk mengakses dataset tingkat rinci (granular) atau data ekspor-impor terbatas, Pengguna perlu melakukan proses sebagai berikut:

      - Pengajuan: Pengguna login menggunakan SSO Satu Data, lalu mengisi formular Permohonan Hak Akses.

      - Unggah Dokumen Verifikasi: Pengguna wajib mengunggah Surat Permohonan Resmi, KTP/Identitas, serta Pernyataan Tujuan Penggunaan Data.

      - Verifikasi oleh Walidata: PDSI menelaah kelengkapan administrasi dan keabsahan identitas.

      - Persetujuan/Penolakan: Notifikasi hak akses dikirimkan via email.

  7. TUJUAN PEMROSESAN DAN PEMAKAIAN DATA PRIBADI
  8. Data Pribadi yang dikumpulkan digunakan semata-mata untuk:

    1. Verifikasi identitas Pengguna dan keabsahan hak akses terhadap data terbatas.
    2. Verifikasi identitas Pengguna dan pemberian hak akses terbatas pada sistem informasi yang terintegrasi SSO Satu Data.
  9. PERLINDUNGAN, KEAMANAN, DAN PENYIMPANAN DATA
    1. Perlindungan, penerapan keamanan, dan penyimpanan Data Pribadi mengacu pada standar keamanan informasi sesuai peraturan sistem manajemen keamanan informasi yang berlaku.
    2. Kemendag tidak akan menjual, menyewakan, atau membagikan Data Pribadi Pengguna kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial.
  10. HAK SUBJEK DATA PRIBADI (PENGGUNA)
  11. Sesuai dengan UU PDP, Pengguna selaku Subjek Data Pribadi berhak untuk:

    1. Memperbarui/Mengubah Data: Memperbaiki ketidakakuratan profil SSO Satu Data melalui menu pengaturan akun.
    2. Mencabut Persetujuan/Menghapus Data: Mengajukan penutupan akun SSO atau penghapusan data identitas.
  12. PEMUTAKHIRAN KEBIJAKAN PRIVASI
  13. Kebijakan Privasi ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Perubahan akan ditayangkan langsung pada halaman ini. Pengguna disarankan untuk memeriksa Kebijakan Privasi ini secara berkala.

  14. KONTAK PENGELOLA DATA PRIBADI
  15. Pertanyaan, permintaan hak subjek data, atau pengaduan terkait pemrosesan Data Pribadi pada Portal, dapat hubungi:

    • Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) – Walidata Perdagangan
    • Instansi: Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Alamat: Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110

    • Layanan HERO Kemendag : https://hero.kemendag.go.id/
Pusat Bantuan Kemendag (HERO)